Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum paslon 04, Faozan menyatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan putusan MK.
Ia menilai sengketa Pilkada tidak bisa hanya dihitung berdasarkan selisih suara semata.
"Kami ucapkan selamat kepada hakim MK yang telah mengadili sengketa Pilkada berdasarkan justice calculator (keadilan kalkulator), yang hanya menghitung selisih ambang batas sengketa."
"Padahal, Pilkada bukan sekadar sengketa kalkulator, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusi," ucap Faozan, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, bahwa paslon 04 akan menempuh jalur hukum lain untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilkada Cirebon 2024.
"Kami sudah berdiskusi dengan para ahli hukum, baik pidana maupun tata negara."
"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan."
"Ada dua komisioner yang kami bidik untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Faozan juga menyebut, bahwa MK dalam putusannya memberikan ruang bagi pihaknya untuk melakukan upaya hukum lain di peradilan umum.
"Putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tetapi secara eksplisit MK menyatakan bahwa masih ada ruang bagi kami untuk melakukan upaya hukum di jalur lain."
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Meski belum menyebut secara rinci siapa saja yang terlibat, Faozan memastikan, bahwa laporan ini akan segera dilakukan setelah timnya melakukan kajian lebih lanjut.
"Siapa saja dua komisioner yang diduga terlibat, nanti akan kami ungkap lebih lanjut."
"Yang jelas, dalam hukum pidana, orang yang menggerakkan tindakan kecurangan karena memiliki jabatan dapat dijerat sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi, Imron-Agus Menang di Pilbup Cirebon, Saksi Paslon Nomor 4 Walk Out