Pajak PPN 12 Persen

Simulasi Cara Hitung Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Ini Daftar Barang yang tidak Dipotong PPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku, Berikut Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Pajak PPN

Atas penyerahan rumah mewah ini, dikenakan PPN dan PPnBM dengan perhitungan: PPN = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 12 persen) PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar

PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 20 persen berdasarkan PMK 15 tahun 2023) PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar Maka total yang harus Rora bayarkan adalah harga rumah (Rp 100 miliar) ditambah tarif PPN 12 persen (Rp 12 miliar) ditambah tarif PPnBM 20 persen (Rp 20 miliar) yaitu hasilnya sebesar Rp 132 miliar.

Dalam hal Rora juga merupakan PKP dan akan menjual kembali rumah mewah tersebut seharga Rp 200 miliar, maka atas penyerahan rumah mewah ini hanya dikenakan PPN 12 persen.

Dengan perhitungannya Rp 200 miliar x 12 persen = Rp 24 miliar.

Baca juga: Melintasi Desa Temayang Kecamatan Semanding Tuban, Proyek Tol Trans Jawa Membentang 180,58 Km

Sementara Itu, Konsep penyederhanaan PPN jika diringkas dalam pandangan masyarakat umum atau awam, biasanya akan ditarik dalam sistem perbelanjaan produk pasaran.

Dimana setiap pelaku dalam rantai penyedia (pabrik, distributor, dan toko) hanya membayar pajak atas nilai tambah yang mereka buat.

Nilai tambah tersebut merupakan selisih dari harga beli dan harga jual mereka.

Baca juga: Melintasi Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar Magelang, Tol Trans Jawa Jogjakarta-Bawen Babat 44 Desa

Dari selisih tersebut akan mengarahkan PPN untuk terus bergerak bertambah disetiap tahap hingga tersampaikan pada konsumen.

Konsumen yang dimaksud adalah pihak terakhir atau masyarakat umum yang membayar harga barang, termasuk semua PPN dari tahap-tahap sebelumnya.

Jika belum sepadan berikut ini terdapat penyederhanaan dalam bentuk struktur rantai atau bagan penjualan dari pusat utama atau pabrik hingga ke tangan masyarakat.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi dalam Kardus Dibuang di Gunasari Sumedang, Evakuasi di RSUD Wirahadikusumah

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

 "Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Baca juga: TAHUN BARU 2025, Ini Kisaran Nominal Gaji PNS yang Naik di Awal Tahun, Lengkap Beserta Tunjangannya

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Halaman
1234

Berita Terkini