Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah salah satu korban kasus Vina Cirebon, dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.
Toni RM menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.
"Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut."
"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah
Toni menambahkan, komentarnya itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.
Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.
"Jika ada pihak yang mendesak tiga DPO ini harus ditangkap, saya mendukung."
"Tapi, interogasi dulu Rudiana. Nama-nama itu muncul dari mana? Apakah benar atau tepat? Karena belakangan terbukti dua dari tiga DPO itu fiktif setelah Pegi ditangkap," ucapnya.
Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian dalam salinan putusan pengadilan, di mana nama-nama DPO tidak muncul dari keterangan terdakwa lainnya.
"Hakim PK yang menolak itu juga harusnya melihat bahwa para terdakwa membantah keterlibatan mereka," jelas dia.
Baca juga: PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang
Menurut Toni, penegak hukum, baik dari Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri, perlu mengevaluasi kembali keterangan awal yang disampaikan Rudiana.
"Rudiana adalah kuncinya. Penyidik harus memeriksa ulang dirinya untuk memastikan apakah nama-nama DPO itu benar adanya atau hanya berdasarkan asumsi belaka," katanya.
Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.
Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.