PK Saka Tatal tercatat dalam Nomor Perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Penolakan ini membawa kesedihan bagi keluarga terpidana, yang sempat menggelar acara nonton bareng putusan MA di sebuah hotel di Kota Cirebon.
Air mata pecah saat hasil penolakan diumumkan.
Meski begitu, tim kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum.