Dugaan Pelecehan oleh Anggota DPRD

FKKGD dan PDRI Desak Polresta Cirebon Tetapkan MJ Sebagai Tersangka Jika Terbukti bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ (baju putih) didampingi kuasa hukumnya, Wawan Hermawan (baju batik) konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Talun, Sabtu (7/12/2024) malam, atas tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang wanita berinisial II (27)


Situasi berubah ketika terduga pelaku mulai melontarkan ajakan karaoke, menatap korban dengan cara yang tidak wajar, hingga melakukan tindakan fisik.


"Tapi tiba2 pembicaraan malah mengarah ke ngajakin karaoke. Disitu situasi udh mulai aneh."


"Karna tatapan dia ke aku mulai ga biasa. Terus dia narik temen ku ke arah ruangan yg ada sekat."


"Aku gatau apa yg terjadi disitu, krn aku sama satu temenku cuma duduk," tulis cuitan selanjutnya.


Ketika gilirannya tiba, korban mengaku ditarik paksa dan dicium di pipi kanan, pipi kiri, hingga bibir.


MJ juga diduga memegang bagian tubuh korban sambil melontarkan ucapan tak senonoh.


"Setelah temenku, dia tbtb nyuruh aku buat ikut ke tempat tadi. Narik paksa dan langsung cium pipi kanan kiri bahkan bibir. Pegang pantat sambil bilang "kamu kalo saya pake mau dibayar berapa?."


"Aku spontan nolak dan berontak. Tapi aku ga smpt rekam apapun," tulisnya.


Korban juga mengungkapkan, bahwa terduga pelaku mencoba mencium kepala dan pipi teman-temannya di hadapan mereka, sambil terus melontarkan pertanyaan-pertanyaan berbau seksual.


Dalam unggahan tersebut, korban mengaku merasa syok dan tidak sempat merekam kejadian karena tidak menyangka akan dilecehkan.


"Aku cuma mau jualan produk, bukan mau dilecehin perkara kostum ku yg minim krn SOP brand," tulisnya.


Korban mengaku langsung menghubungi seorang temannya yang bekerja sebagai wartawan DPRD dan menangis saat menceritakan kronologi kejadian.


Seusai bercuit di media sosial, II akhirnya melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Cirebon bersama kuasa hukumnya pada Sabtu (7/12/2024) siang.


II menjalani proses pelaporan itu hingga memakan waktu sekira 4 jam.


Selepas keluar dari ruangan, kuasa hukumnya, Yudia Alamsyah pun memberikan keterangan soal kedatangannya ke Polresta Cirebon.

Halaman
1234

Berita Terkini