Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Setelah dua hari rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU Kuningan akhirnya menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024.
Dalam kesempatan Pleno Pilkada Kuningan yang dipimpin Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, mengatakan proses rekapitulasi berlangsung selama dua hari dan sekitar pukul 23. 15 WIB pada hari Kamis (5/12/2023) resmi menutup kegiatan Pleno Pilkada KPU Kuningan.
Berikut hasil rekapitulasi dan Hasil Pilkada dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 891.960, serta tambahan DPTB (393) dan DPK (907), surat suara yang tersedia mencapai 915.538 lembar.
Sedang untuk surat suara digunakan ada sebanyak 585.237 dan urat suara sah ada 554.288 serta surat suara tidak sah 30.945 juga surat suara tidak digunakan 329.990.
Untuk perolehan suara masing-masing paslon sebagai berikut.
1. Paslon 1 (Dian – Tuti): 211.961 suara
2. Paslon 2 (Ridho – Kamdan): 196.853 suara
3. Paslon 3 (Yanuar Prihatin – Udin Kusnaedi): 145.474 suara
Dengan demikian, pasangan Dian – Tuti unggul dan menjadi pemenang Pilkada Kuningan 2024.
Penolakan Saksi Paslon 2 dan 3
Meskipun hasil telah ditetapkan, saksi dari Paslon 2 dan Paslon 3 menolak menandatangani berita acara dan D-Hasil Kabupaten.
Baca juga: Cawabup Kuningan Terpilih Amih Tuti Syukuran Ulang Tahun, Kumpul Bareng Relawan dan Keluarga