Kasus Narkoba

Begini Penampakan Kamar Kos di Dago Bandung yang Dijadikan Tempat Produksi Narkoba Tembakau Sintetis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kamar kos di Jalan Dagopojok Kecamatan Coblong, Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Dari SH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RA hingga membongkar produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam sebuah kamar kos di Jalan Dagopojok, Kota Bandung.

"Ini kiri kanan sepi, samping (kamar) nya kosong, mereka meracik tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar," kata Tri di lokasi.

Sebuah kamar kos di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)

Sebelumnya, sebuah kamar kos di Jalan Dago Pojok Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,5 Kg tembakau sintetis, 2,7 gram sabu-sabu, hingga bahan baku narkoba berupa cairan sintetis senilai Rp1 Miliar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari anggota Satres Narkoba Polres Cimahi yang tengah mendalami kasus peredaran narkotika di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Ini pengungkapan kasus terkait dengan pengungkapan kasus tindak pindana narkoba yaitu home industry. Kita kemudian menemukan tempat pembuatan tembakau sintesis di daerah Dago Atas Kota Bandung," kata Tri di lokasi, Selasa (19/11/2024).

Tri mengungkapkan, polisi mengamankan dan menetapkan 2 orang tersangka inisial SH (23) dan RA (28) yang mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.

Awalnya, polisi berhasil meringkus tersangka SH di wilayah Melong Kota Cimahi dan mengamankan cairan sintetis.

 Dari keterangan SH, polisi akhirnya berhasil melacak tersangka RA dan mengamankan yang bersangkutan di dalam salah satu kos-kosan di Jalan Dago Pojok Kota Bandung.


"Di lokasi ini, mereka meracik sendiri bahkan mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka perjualbelikan," ungkapnya.

Selain diedarkan di wilayah Bandung Raya, para tersangka juga menjajakan tembakau sintetis secara daring dengan konsumen lintas provinsi.

Bahkan, Polisi mendapatkan satu paket siap pakai yang akan dikirim ke wilayah Manado dan Banten.

"Jadi memang untuk daerah operasinya di daerah Bandung dan Cimahi namun mereka juga menerima pesanan-pesanan dari luar kota sampai dengan lintas provinsi kita dalam barang bukti juga menemukan adanya pesanan-pesanan ke daerah Manado," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini