Kasus Narkoba

Begini Penampakan Kamar Kos di Dago Bandung yang Dijadikan Tempat Produksi Narkoba Tembakau Sintetis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kamar kos di Jalan Dagopojok Kecamatan Coblong, Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebuah kamar kos di Jalan Dagopojok Kecamatan Coblong, Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

 Di kamar berukuran sekitar 3x3 meter tersebut, para tersangka meracik tembakau sintetis sebelum diedarkan di wilayah Bandung Raya hingga lintas provinsi.

Pantauan di lokasi, kamar tempat produksi tembakau sintetis tersebut berada di dalam bangunan yang dijadikan kos-kosan.

Letak kamarnya pun terbilang strategis, karena berada di area dalam yang terbilang agak tersembunyi.

Di belakang kamar, terdapat area terbuka hingga udara dapat masuk dengan bebas ke area kamar.

Tersangka inisial SH (23) dan RA (28) mengaku telah hampir satu tahun memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut sebelum akhirnya diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Cimahi.

Baca juga: Kamar Kos di Dago Pojok Bandung Jadi Tempat Produksi Narkoba Tembakau Sintetis, 2 Pelaku Diamankan

Para tersangka menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur dengan upah dari penjualan narkoba tembakau sintetis. Setiap penjualan 1 Kg tembakau sintetis para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta.

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka dapat menjual tembakau sintetis hingga 10 kg dalam setiap bulan.

"Dibayarkan perkilo (1 kilogram), Rp5 juta perkilo," kata SH saat menjawab pertanyaan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di lokasi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,5 Kg tembakau sintetis, 2,7 gram sabu-sabu hingga alat-alat untuk membuat tembakau sintetis.

SH dan RA belajar membuat tembakau sintetis dari jaringan pengedar narkoba yang dikenal secara daring. Mereka mendapatkan tutorial melalui sebuah rekaman video.

Mereka belajar secara bertahap hingga akhirnya berhasil memproduksi tembakau sintetis.

"Belajarnya diarahin sama yang ngasih kerjaan, tapi tidak kenal persis orangnya karena kenal lewat online," kata SH.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan SH di wilayah Melong, Kota Cimahi.

Dari SH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RA hingga membongkar produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam sebuah kamar kos di Jalan Dagopojok, Kota Bandung.

"Ini kiri kanan sepi, samping (kamar) nya kosong, mereka meracik tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar," kata Tri di lokasi.

Sebuah kamar kos di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)

Sebelumnya, sebuah kamar kos di Jalan Dago Pojok Kota Bandung dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,5 Kg tembakau sintetis, 2,7 gram sabu-sabu, hingga bahan baku narkoba berupa cairan sintetis senilai Rp1 Miliar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari anggota Satres Narkoba Polres Cimahi yang tengah mendalami kasus peredaran narkotika di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Ini pengungkapan kasus terkait dengan pengungkapan kasus tindak pindana narkoba yaitu home industry. Kita kemudian menemukan tempat pembuatan tembakau sintesis di daerah Dago Atas Kota Bandung," kata Tri di lokasi, Selasa (19/11/2024).

Tri mengungkapkan, polisi mengamankan dan menetapkan 2 orang tersangka inisial SH (23) dan RA (28) yang mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.

Awalnya, polisi berhasil meringkus tersangka SH di wilayah Melong Kota Cimahi dan mengamankan cairan sintetis.

 Dari keterangan SH, polisi akhirnya berhasil melacak tersangka RA dan mengamankan yang bersangkutan di dalam salah satu kos-kosan di Jalan Dago Pojok Kota Bandung.


"Di lokasi ini, mereka meracik sendiri bahkan mereka memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka perjualbelikan," ungkapnya.

Selain diedarkan di wilayah Bandung Raya, para tersangka juga menjajakan tembakau sintetis secara daring dengan konsumen lintas provinsi.

Bahkan, Polisi mendapatkan satu paket siap pakai yang akan dikirim ke wilayah Manado dan Banten.

"Jadi memang untuk daerah operasinya di daerah Bandung dan Cimahi namun mereka juga menerima pesanan-pesanan dari luar kota sampai dengan lintas provinsi kita dalam barang bukti juga menemukan adanya pesanan-pesanan ke daerah Manado," ujarnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini