Polemik Pendirian Gereja di Pegambiran Masih Buntu, Ketua DPRD Minta Pemkot Cirebon Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio

“Kami mengundang FKUB untuk melihat langsung situasi yang ada."

"Rekomendasi dari lurah dan Kemenag sudah keluar, tapi izin FKUB belum terbit, sehingga perlu dipastikan kembali dari berbagai pihak,” ujar Adam.

Baca juga: Kepala Desa Ciwaringin Cirebon Ternyata Main Dana Desa Ratusan Juta, Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, perwakilan warga RW 3, Aris Munanto, menyampaikan keberatan atas rencana alih fungsi gudang tersebut.

Ia menyebutkan bahwa proses perizinan dinilai kurang transparan, dan warga mengaku mengalami intimidasi selama proses sosialisasi.

“Kami, warga RW 3, tidak setuju jika gudang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah gereja tanpa sosialisasi yang jelas."

“Gedung itu awalnya disewa sebagai gudang, namun kini tiba-tiba akan dialihfungsikan," ucap Aris

Baca juga: 3.318 Pengawas TPS di Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Garda Terdepan Demi Pilkada 2024 yang Bersih

Adam Wallesa menegaskan, pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan FKUB untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan mengatasi keberatan yang muncul di masyarakat.

“Selanjutnya, kami dari kecamatan akan terus berkoordinasi dengan FKUB untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, terutama dalam menangani penolakan yang terjadi,” jelas Adam.

Dalam mediasi tersebut, puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran menggelar aksi penolakan di depan Kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami Pemuda RW 3 Jangan Kau Menggadaikan Agama Kami” dan “Tolak Izin Gereja.”

Baca juga: KPU Kota Cirebon Libatkan Disabilitas saat Pilkada 2024, Tahap Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika keputusan yang diambil dianggap tidak sesuai aturan.

“Jika ini tetap dilanjutkan dan melanggar aturan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar,” ujar Aris.

 

 

Berita Terkini