Pelantikan Pengawas TPS di Cirebon

3.318 Pengawas TPS di Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, Garda Terdepan Demi Pilkada 2024 yang Bersih

Sebanyak 3.318 petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Cirebon telah resmi dilantik sebagai garda terdepan dalam menjaga Pilkad

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sebanyak 3.318 petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Cirebon telah resmi dilantik sebagai garda terdepan dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 yang bersih. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sebanyak 3.318 petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Cirebon telah resmi dilantik sebagai garda terdepan dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 yang bersih.

Para pengawas ini akan ditempatkan di 40 kecamatan di seluruh Kabupaten Cirebon.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abul Kholik menyampaikan, bahwa pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: 7 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 6 November 2024, Balai Desa Mertapada Kulon dan MPP Sumber

"Alhamdulillah, seluruh PTPS sudah dilantik di 40 kecamatan dalam dua hari terakhir."

"Mereka kini siap melakukan pengawasan di wilayah kerjanya masing-masing," ujar Kholik, Selasa (5/11/2024).

Menurut Kholik, para pengawas TPS memiliki beberapa tugas penting, di antaranya mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam pengawasan proses penghitungan suara.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Tambakboyo Tuban Tercabik Tol Demak-Tuban, Terbelah Sepanjang 180,58 Kilometer

"Tugas PTPS meliputi pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan," ucapnya.

Kholik menjelaskan, PTPS juga memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan administratif selama pemungutan dan penghitungan suara. 

Selain itu, mereka diwajibkan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara, serta menjalankan tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 6 November 2024, Cuma 3 Jam Sampai Jakarta

"PTPS tidak hanya bertugas di hari pemungutan suara, tetapi mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara."

"Mereka adalah ujung tombak dan garda terdepan pengawasan demokrasi di Indonesia," jelas dia.

Jika ada petugas yang mengundurkan diri, Kholik menyatakan Panwascam dapat langsung mengganti PTPS yang mundur tanpa menunggu waktu lama, sehingga kekosongan tersebut dapat segera diisi.

"Jika ada yang mengundurkan diri, akan langsung diganti oleh Panwascam, karena SK PTPS dikeluarkan oleh Panwascam," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved