Mereka menyoroti pentingnya DPR RI untuk menghormati konstitusi dan mengkritik keras segala upaya yang dinilai membela kepentingan pihak tertentu yang merugikan demokrasi.
Putusan MK yang menjadi dasar aksi ini adalah putusan nomor 60 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 dan putusan nomor 70 yang menetapkan syarat usia pasangan calon Pilkada.
Mahasiswa menuntut agar DPRD Kuningan turut serta dalam mengawal putusan ini agar diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Resor Kuningan, TNI Kodim 0615/Kuningan, dan Satpol PP Kuningan.
Beberapa kali upaya mahasiswa untuk menerobos masuk ke halaman Gedung DPRD tetap berhasil dicegah oleh aparat.
Baca juga: Polisi dan Mahasiswa Terluka Saat Demo Kawal Keputusan MK di DPRD Kota Cirebon, Pagar Besi Roboh
Situasi terus memanas dan massa mahasiswa pun membakar ban di jalan sebagai bentuk protes. Aparat keamanan dengan cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Mahasiswa kemudian mengajukan permintaan agar seluruh anggota DPRD Kuningan hadir menemui mereka di luar gedung.
Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan alasan bahwa para anggota DPRD Kuningan memiliki agenda lain dan tidak dapat dipastikan kehadirannya di lokasi unjuk rasa.
Setelah berorasi selama sekitar dua jam dan tetap tidak diizinkan masuk ke halaman gedung, massa mahasiswa akhirnya sepakat untuk membubarkan diri secara tertib pada pukul 13:45 WIB.
Sebelum membubarkan diri, Ketua BEM Universitas Kuningan, Roy, menyampaikan bahwa mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kuningan.
"Kita akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar nanti untuk menyuarakan aspirasi ini," kata Roy. (*)