Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.
Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Sebagai ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews