Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Isak Tangis Keluarga Warnai Putusan Praperadilan, Bakal Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartini, ibunda Pegi Setiawan menyaksikan jalannya sidang keputusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Isak tangis mewarnai

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kartini, ibunda Pegi Setiawan menyaksikan jalannya sidang keputusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 


Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’. 


Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes. 

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya


Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya. 


Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim. Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung. 


Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak. “Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan. 


Kartini tak kuasa menahan tangisnya, kerabat, keluarga dan tim kuasa hukum silih berganti mengucapkan selamat dan bergantian memeluknya. 


“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya. 


Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah. 


“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini. 


Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin. 


Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas. 

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah


“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya. 


Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini. 


“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.” 


“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep. (*)

Berita Terkini