Pegi Setiawan Bebas

Begini Respons Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Cirebon Resmi Dinyatakan Bebas 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya saat mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kebebasan Pegi Setiawan dari jerat hukum usai permohonan gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, disambut dengan sukacita oleh banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.

"Ya, dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai disela-sela pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri

Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung."

"Kebebasan Pegi sudah kita prediksi, karena memang adanya rekayasa penyidikan, penuntutan, dan pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Viral Soal Rumah di Cimahi yang Ditempati 18 Kepala Keluarga, Begini Respon Lurah Citeureup

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi Setiawan sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kalah Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Detik-detik Polres Majalengka Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.

Kebebasan Pegi Setiawan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum yang penuh liku dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka yang masih berjuang di pengadilan.

Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca juga: Mengintip Fenomena 5 Bayi Kembar Lahir di Indramayu, Begini Penjelasan Direktur Utama RSUD

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Halaman
123

Berita Terkini