Sementara, berikut dokumen persyaratan khusus jalur perpindahan tugas:
1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.
2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
Baca selengkapnya update Tribuncirebon.com di GoogleNews