Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hari ini, Senin (24/6/2024), perhatian publik akan tertuju ke Pengadilan Negeri Bandung.
Di PN Bandung pagi ini, baka dgelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.
Sidang akan dimulai pagi hari, pukul 09.00 WIB.
Rencananya, sidang bakal digelar di ruang VI PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera Pengganti, Ahmad Al Ata.
Ketua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan bahwa pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," katanya, Minggu (23/6/2024).
Sebab, lanjutnya, barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Mereka memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan.
Menurut Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation)."
"Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham menyatakan jika Polda Jabar siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Kami (tim kuasa hukum Polda) telah disiapkan dan kami tak menutup kemungkinan melibatkan pula kuasa hukum eksternal," ujarnya.
Sementara itu, PN Bandung menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.