Dia menyebut, telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang.
“Sembilan puluh sembilan persen optimitiss. Sudah menyiapkan bukti dan mental. Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.
Dia menyebut, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.
“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Scientific juga tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Pegi Setiawan di Cirebon Pasca Penundaan Sidang Praperadilan