Kasus Vina Cirebon

Doa Bersama 'Saladara Berdoa' Bakal Digelar, Demi Keadilan Bebasnya Pegi dan 7 Terpidana Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Masyarakat Kampung Saladara di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon akan menggelar acara doa bersama bertajuk 'Saladara Berdoa' pada malam Selasa, 24 Juni 2024 mendatang.


Acara ini diinisiasi oleh seluruh warga yang disampaikan kepada Ketua RW 10 Kampung Saladara, Basari, sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual untuk Pegi Setiawan dan tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.


Basari, dalam pernyataannya, mengungkapkan harapannya agar doa bersama ini dapat membantu memperjuangkan keadilan bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kampung Saladara Mencekam Pascapenangkapan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pak RW Buka Suara


"InsyaAllah malam selasa (24 Juni 2024), itu akan diadakan doa bersama dengan bertajuk 'Saladara Berdoa', demi keadilan untuk bebasnya Pegi Setiawan dan 7 terpidana ini," ujar Basari, Kamis (20/6/2024).


Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut untuk mendoakan kebebasan para terpidana.


"Saya berharap, dengan doa ini Allah SWT menjabah dan mengabulkan doa-doa warga kami dan masyarakat yang ikut hadir nanti untuk mendoakan kebebasan mereka semua," ucapnya.


Basari juga menekankan keyakinannya bahwa doa memiliki kekuatan untuk mengungkap kebenaran.

Basari, Ketua RW 10 Kampung Saladara, tempat di mana asal alamat mayoritas terpidana (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


"Semoga dengan adanya agenda berdoa bersama nanti Allah mengabulkan, karena saya yakin doa 'mintalah kepada-Ku', saya yakin insyaallah doa yang akan kita gelar itu Allah SWT akan menjabah doa-doa kita dan kebenaran akan terungkap," jelas dia.


Acara 'Saladara Berdoa' ini diharapkan menjadi momen penting bagi masyarakat Kampung Saladara untuk bersatu dalam doa dan harapan, mendukung kebebasan Pegi Setiawan dan tujuh terpidana lainnya, serta memperjuangkan keadilan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Tahap Satu Pegi Setiawan ke Kejati Jabar


Seperti diketahui, Basari memberikan kesaksiannya terkait kasus tersebut.


Dalam kesaksiannya, Basari menegaskan bahwa dirinya sangat tidak percaya para terpidana terlibat dalam aksi geng motor yang dituduhkan.


"Ya kenapa saya sangat tidak percaya bahwa mereka (7 terpidana kasus Vina) bukan pelakunya, karena saya jujur secara pribadi tahu persis kondisi mereka dan kepribadian mereka," ujar Basari.


Basari, yang telah menjadi pengurus RW sejak tahun 2002 hingga 2014 dan kembali menjabat tahun 2017 hingga awal 2025, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun dirinya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya. 


"Artinya apa, selama itu saya sering berinteraksi dengan masyarakat, termasuk para terpidana dan keluarganya. Apalagi dari mereka, masih ada yang ikatan saudara," ucapnya.


Menurut Basari, latar belakang pekerjaan tujuh terpidana tersebut sebagai pekerja proyek atau kuli bangunan juga membuat tuduhan keterlibatan mereka dalam geng motor tidak masuk akal.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Setiawan, Kejati Jabar Bakal Lakukan Penelitian Selama 2 Pekan


Dia menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki motor yang bagus atau keren.


"Secara logika tidak masuk akal. Mereka memiliki motor bagus, keren juga tidak ada yang punya."


"Saya tahu, contohnya seperti terpidana Jaya, itu tidak punya motor, jelas itu," jelas dia.


Basari juga memberikan gambaran tentang kondisi keluarga masing-masing terpidana.


Ia mencontohkan Jaya yang sekarang yatim piatu, Eka Sandi dan Hadi yang orang tuanya bekerja sebagai buruh bangunan, serta Eko yang meskipun secara ekonomi cukup, namun memiliki kepribadian yang baik dan pendiam.


"Kalau terpidana Eko, orang tuanya secara ekonomi cukup, bapak ibunya sudah naik haji, karena mereka punya usaha berdagang."


"Tapi secara kepribadian, Eko itu orangnya baik, pendiam, suka jajan," katanya.


Ia juga menekankan bahwa Sudirman, salah satu terpidana, dikenal sangat taat beribadah dan selalu salat berjamaah di musala.


"Oleh karena itu, masa iya sesosok Sudirman yang taat ibadah kok terlibat dalam hal geng motor, bahkan sampai konon katanya pelaku pembunuhan maupun pemerkosaan, nauzubillah mindalik, gak mungkin. Satu persen pun saya gak percaya," ujarnya.


Basari menyimpulkan bahwa ketujuh terpidana tersebut dikenal sebagai anak-anak yang taat kepada orang tua dan hanya berkumpul di sekitar rumah untuk bermain.


Dengan kesaksian ini, Basari berharap bahwa pandangan masyarakat terhadap ketujuh terpidana dapat berubah dan kasus ini bisa ditinjau kembali oleh pihak berwenang.


Seperti diketahui, sebanyak 8 orang dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
 
Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Eko, Sudirman, Rivaldy dan Saka Tatal.


Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya atas nama Saka Tatal telah bebas karena hanya divonis 8 tahun dan menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun, karena usianya kala itu masih di bawah umur.


Dari delapan tersangka itu juga, tujuh di antaranya beralamat di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.


Sementara satu lainnya atas nama Rivaldy berdomisili di Perumahan BCA Pamengkang.

 

 

Berita Terkini