Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Vina Cirebon

Terima Berkas Perkara Kasus Pegi Setiawan, Kejati Jabar Bakal Lakukan Penelitian Selama 2 Pekan

JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina di Cirebon yang dilimpahkan Polda Jabar. 


Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar baru diterima Kamis (20/6/2024). 


"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija, Kamis (20/6/2024). 

Baca juga: Kampung Saladara Mencekam Pascapenangkapan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pak RW Buka Suara


Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.


"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.


Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.


"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.


Nur Sricahyawijaya mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).


"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati tetapi dari Jampidum, jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki Integritas yang bagus," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Vina di Cirebon, Kumpulkan Bukti-bukti Baru

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved