Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Bandar narkoba kelas kakap dengan kepemilikan satu juta butir obat-obatan terlarang di Sumedang terancam 15 tahun penjara.
Dia dan dua rekannya menganiaya pemuda hingga tewas.
"Saat ini yang kita sangkakan adalah pasal 338 dan pasal 172," kata Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf kepada TribunJabar.id, di lokasi rekonstruksi.
Pasal 338 KUHP berbunyi: Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kemudian pasal Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca juga: Detik-detik Rekonstruksi Penganiayaan Maut oleh Bandar Narkoba, Tewaskan Mahasiswa Sumedang
Selain menjerat Ijal Hayam dengan pasal pengeroyokan, ada pasal lain yang menantinya terkait kepemilikan narkoba.
Polisi juga sedang mengusut mobil-mobil mewah yang sering dipamerkan pelaku lewat media sosial.
"Mobil-mobil mewah itu nanti akan kita kembangkan apakah didapat dengan cara legal atau ilegal. Kita koordinasikan dengan jaksa, nanti lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Jumat siang (17/5/2024), polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Ijal Hayam kepada seorang pemuda hingga tewas. Tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama sejumlah anak buahnya.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Epy Kusnandar Gegara Penyalahgunaan Narkoba, Positif Konsumsi Ganja
Pemuda itu adalah Daniar Satria Nugraha (20), warga Kampung Nagrak RT 01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Daniar ini dilaporkan meninggal dunia setelah mejalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Minggu (31/3/2024) sore.
Penganiayanya adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Selain menangkap ketiganya dan menyita barang bukti sejuta butir obat-obatan terlarang, peluru, hingga senjata api. Polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.
Rumah yang menjadi lokasi rekontruksi adalah rumah di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Rumah tersebut berada di samping gedung Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Kopti) Sumedang.