Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini yang Dilakukan KPU Kuningan, Siap2 Daftar PPK dan PPS

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jelang pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024, untuk memlilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan 2024-2029  KPU Kuningan pun mulai bersiap.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono saat ditemui di kantor KPU Kuningan, Jalan Sudirman, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, agenda terdekat dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024, KPU telah menyiapkan jadwal dan ketentuan untuk merekrut petugas penyelenggara di daerah.

"Untuk calon penyelenggara Pilkada tingkat PPK mulai dibuka pendaftaran 23 - 29 April 2024 dan pendaftaran PPS itu pada tanggal 2 - 8 Mei 2024," kata Abuhar sapaan akrab Asep Budi Hartono.

Selain itu, Abuhar mengatakan, melihat pengalaman saat Pemilu 2024, diketahui bahwa Jumlah TPS ada sebanyak 3.596 titik yang tersebar di 371 desa dan 15 kelurahan di Kuningan.

Namun, untuk jumlah TPS antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, tentu akan jauh berbeda jumlahnya.

"Melihat perencanaan anggaran Pilkada Kuningan 2024, jumlah TPS sekitar 2.618 dan ada kenaikan dari jumlah TPS saat Pilkada 2018 lalu yang hanya sebanyak 2566 TPS. Selain itu, jumlah TPS juga jauh berbeda dengan Pileg dan Pilpres 2024 yakni sebanyak 3.596 titik," katanya.

Perbedaan jumlah TPS, kata Abuhar mengemuka bahwa perubahan ini dilakukan sama pada bayaran atau honor petugas penyelenggara di tingkat daerah.

"Untuk honor sebesar Rp 900 ribu itu padasemua  Ketua KPPS dan porsi anggota bayarannya Rp 850 ribu serta untuk honor Pamsung Rp 650 ribu. Honor ini berbeda dengan pembayaran pada pemilihan legislatif 2024 kemarin yang lebih tinggi," katanya.

Mengenai hak suara atau hak pilih dalam kebutuhan Pilkada 2024 serentak, kata Abuhar mengungkap dari jumlah hak pilih tentu akan sama dari pelaksanaan Pileg 2024 kemarin.

"Hak pilih atau hak suara kebutuhan Pilkada serentak 2024, di Kuningan ada sebanyak 895.041 suara."

"Kemudian, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur independen alatau non partai, peserta Pilkada harus mengumpulkan dukungan sekitar 67 ribuan suara atau fotokopi KTP."

"Jumlah 67 ribuan itu dari hasil 7,5 persen di kali total hak pilih Kuningan," katanya.

Baca juga: PPP Umumkan Calon untuk Pilkada Kuningan 2024, Usung Toto Taufikurrahman Kosim

Berita Terkini