Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Dua tersangka kasus Subang soal pembunuhan ibu dan anak, Yosep dan Danu digiring jajaran polisi dari Polda Jabar ke Kejari Subang.
Kedua tersangka kasus pembunuhan di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak ke Kejari Subang
Terpantau di Kejari Subang, yang pertama datang digiring polisi adalah tersangka Danu, sejam kemudian di susul oleh tersangka Yosep Hidayah.
Ramdhanu alias Danu akhirnya tiba di Kejari Subang didampingi LPSK.
Dia turun dari mobil, mengenakan pakaian tahanan, masker, dan tangan diborgol.
Tidak lama, giliran Yosep yang tiba di Kejari Subang, tidak berbarengan dengan Danu.
Yosep datang sejam kemudian, bahkan Yosep yang dikawal semua anggota polisi itu sempat melambaikan tangan pada awak media.
Pelimpahan kedua tersangka Yosep dan Danu ke Kejari Subang, akan memasuki babak baru, persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Subang.
Selain kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Subang, sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut juga sudah berada di Kejari Subang, seperti Mobil Alphard dan sejumlah barang bukti lainnya 1 unit mobil Toyota Yaris berwarna kuning lime, 1 unit motor matic Honda Scoopy berwarna merah, dan 1 unit motor bebek Yamaha Vega Z R. (*)
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Dua Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Sudah Dinyatakan Lengkap