Modus Ayah di Sumedang yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Lakukan Aksi Bejat 8 Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS RUDAPAKSA - Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika memintai keterangan terhadap pelaku rudapaksa anak kandungnya sendiri, di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Bejat perilaku Bobi (34) lantaran tega merudapaksa anak kandungnya pada bulan Mei 2025. Dia sempat kabur karena takut dihakimi masa. 

Kini, dia harus mengakhiri pelariannya. Dia ditangkap polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) selama dua bulan. 

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Ayah Asal Sumedang yang Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di NTB


Pelaku ditangkap Kepolisian Resor Sumedang yang bekerja sama dengan Polda NTB. Pelaku dibawa ke Sumedang lalu kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan. 


Dalam pengakuannya kepada polisi, BB menyatakan telah merudapaksa anaknya sebanyak 8 kali. Persetubuhan itu dilakukan dengan dasar ancaman. 


"Melakukan persetubuhan 8 kali. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, jika tidak mau melayani atau melakukan itu, diancam dengan pemukulan, kemudian tindak pidana kekersan lainnya, sehingga korban mau," kata Kapolres, Senin (11/8/2025). 


Terakhir, atau yang kedelapan kali aksinya, korban berjanji untuk tidak mau melayani nafsu bejat ayahnya.

Sehingga korban menuruti untuk melakukannya yang terakhir kali. Sehingga, ketika aksi itu terjadi, korban teriak. 


"Korban dirudapaksa sejak umur 8-14 tahun, jadi selama 6 tahun," katanya, seraya menyebut pelaku dihukum maksimal 20 tahun, dan denda Rp 5 Milyar. 

Baca juga: Dua Kesulitan yang Sempat Dialami Patricio Matricardi Saat Persib Bandung vs Semen Padang


Diberitakan sebelumnya, Nasib pilu dialami seorang seorang remaja putri berusia 14 tahun yang berstatus pelajar kelas 3 SMP di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 


Pelajar tersebut dirudapaksa oleh ayah kandungnya. Berdasarkan informasi yang diterima TribunJabar.id, pelaku beraksi di pagi hari, saat sang istri sedang bekerja, Rabu (28/5/2025).


Terduga pelaku Bobi (34) nekat melakukan aksi bejat tersebut di kediamannya yang sepi. Saat istrinya pergi bekerja sebagai buruh di perusahaan air kemasan.

 

Berita Terkini