Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Danu Dalam Kasus Subang
Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi diketahui jika dalam peristiwa itu pelaku utamanya adalah Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah dari kedua korban.
Yosep pun dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (7/12/2023).
Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Baca juga: Berkas Kasus Subang Akan Dikembalikan ke Polda, Kejati Sedang Susun Petunjuk yang Harus Dilengkapi
Adapun peran keempat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 340 Junto 338 Junto 55 dan 56 KUHPidana.
“Penerapan pasal 55/56 akan menjadi pertimbangan hukuman bagi hakim, untuk meringankan karena perannya sebagai membantu kejahatan,” ucapnya.
Sedangkan Yosep, tidak dilapis dengan pasal 55 dan 56, karena merupakan aktor utama dalam peristiwa berdarah di Kabupaten Subang. (*)
Baca juga: Kronologi Terbaru Kasus Subang Diungkap Polda Jabar, Pembunuhan Kejam Terjadi Mulai Pukul, 23.30 WIB