Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku baru mendapatkan surat untuk menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus Subang.
Alasan itu yang membuat kuasa hukum Polda Jabar, kata dia, tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang harusnya digelar pada Senin 4 Desember 2023.
"Suratnya baru diterima dan waktunya yang terlalu dekat," ujar Ibrahim Tompo, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, tim kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi gugatan tersebut.
"Sehingga masih menyusun tim dan materi nya," katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ditunda.
Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan itu yakni Mimin, Arighi dan Abi. Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat.
Rohman Hidayat, kuasa hukum ketiga penggugat, mengatakan sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir ke persidangan yang harusnya digelar pada Senin 4 Desember 2023.
Sidang praperadilan tersebut, rencananya akan kembali digelar pada Senin, pekan depan.
"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan," ujar Rohman, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, sidang praperadilan pertama itu beragendakan pembacaan permohonan dari penggugat.
Rohman mengatakan, kliennya melakukan praperadilan lantaran pada saat peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), ketiganya tidak berada di lokasi seperti yang dituduhkan Polisi. (*)
Baca juga: Sidang Praperadilan Batal Digelar, Pengacara Sudah Bawa Saksi Ahli, Tapi Polda Jabar Tak Hadir