Pemilu 2024

Satpol PP Majalengka Ingatkan APK Pemilu 2024 Tidak Dipasang di Lokasi yang Melanggar Perda

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satpol PP mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan, jajarannya bakal menertibkan APK yang kedapatan dipasang di lokasi yang melanggar perda ketertiban umum tersebut.

Baca juga: Tahapan Kampanye Dimulai, Wakapolres Majalengka Ingatkan Jajarannya Jaga Netralitas Pemilu 2024

Bahkan, pihaknya memastikan kesiapan jajaran Satpol PP hingga di tingkat kecamatan se-Kabupaten Majalengka untuk menertibkan APS yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang dalam perda ketertiban umum.

"Selain keputusan KPU dan Bawaslu, Perda tentang Ketertiban Umum juga menjadi rujukan dasar dalam pemasangan APK," ujar Rachmat Kartono saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, jajarannya juga telah mendatangi langsung sekretariat partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah Majalengka untuk mengimbau agar tidak memasang APK di lokasi yang melanggar perda ketertiban umum.

Bahkan, menurut dia, rata-rata pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Majalengka tersebut memberikan respons positif, sehingga menertibkan sendiri spanduk maupun yang telah dipasang di lokasi yang dilarang perda.

"Kami juga selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Majalengka mengenai lokasi-lokasi yang menurut perda dilarang dipasangi APK Pemilu 2024, termasuk penertibannya," kata Rachmat Kartono.

Namun, Rachmat memgakui dalam pelaksanaannya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka tidak hanya menertibkan APK, tetapi spanduk maupun baliho komersil yang terbukti melanggar perda.

Misalnya, baliho dan spanduk iklan komersil yang dipasang dipohon, dibentangkan di antara tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta lainnya.

Pasalnya, pihaknya sebagai penegak perda akan menertibkan segala jenis spanduk hingga baliho yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

"Kalau kami, kan, sesuai amanat di perda seperti itu, sehingga seluruh spanduk yang kedapatan dipasang tidak sesuai aturan ketertiban umum langsung dicabut," ujar Rachmat Kartono.

Berita Terkini