Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang perempuan asal Semarang berinisial WW terkejut saat dirinya mendapatkan tagihan pajak sebsar Rp 3 miliar.

Diketahui, perempuan tersebut hidup seperti biasa, namun tiba-tiba ia mendapatkan tagihan pajak dengan angka sangat fantastis.

Usai mengetahui tagihan pajaknya mencapai Rp 3 miliar, ia lantas bergegas melaporkannya ke polisi.

Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai bank pelat merah.

Diketahui, kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

SAN dan DY ternyata berstatus mantan pegawai bank pelat merah adalah seorang ahli IT.

Keduanya berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Sementara dua tersangka lainya, YS dan SL adalah pengusaha.

Tugas dua tersangka ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari Ditjen Pajak

Adapun korban mengadu pada polisi setelah mendapat tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Halaman
12

Berita Terkini