Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan

Istimewa
Sosok Rafael Alun Trisambodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -  Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Hal itu disampaikan Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh. 

Awan mengatakan bahwa pencopotan status Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Terbukti, Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Diatasnamakan Keluarga dan Teman


"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK (kompas)

KPK Telusuri Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran tersebut membutuhkan waktu.

"Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved