ASN Pemkab Majalengka Dipecat

Ada 2 ASN Dipecat, Penjabat Bupati Majalengka Ingatkan ASN Agar Fokus Layani Masyarakat

Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dipecat atau diberhentikan.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dipecat atau diberhentikan.


Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengingatkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk fokus berkerja dalam melayani masyarakat.


Selain itu, menurut dia, para ASN di Kabupaten Majalengka juga harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan jangan sampai melakukan pelanggaran apapun.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat, Penjabat Bupati Angkat Bicara


"Setiap pelanggaran ada konsekuensinya, sehingga fokus bekerja melayani masyarakat adalah kunci bagi ASN," kata Dedi Supandi saat ditemui di Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024).


Ia memastikan, Pemkab Majalengka juga berkomitmen memberikan reward kepada ASN berprestasi, dan punishment kepada setiap ASN yang terbukti melanggar aturan.


Sebab, menurut dia, jika hal semacam itu tidak diterapkan maka dikhawatirkan ASN yang melakukan pelanggaran akan menjadi virus bagi ASN yang kinerjanya sudah bagus.

Puluhan ASN saat mengikuti apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024)
Puluhan ASN saat mengikuti apel pagi di halaman Setda Kabupaten Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (2/9/2024) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


"Kalau dibiarkan khawatir akan membawa pengaruh negatif, sehingga kami mengawasi kinerja seluruh ASN, dan menerapkan reward serta punishment," ujar Dedi Supandi.


Pihaknya juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Majalengka untuk mengawasi kinerja jajarannya, dan segera berkoordinasi apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran.


"Kami mengimbau kepala perangkat daerah dan jajarannya bekerja maksimal, dan ikuti aturan untuk bersama-sama mencapai tujuan pemda yang memberikan kesejahteraan masyarakat," kata Dedi Supandi.

Baca juga: Breaking News: Penjabat Bupati Dedi Supandi Pecat Dua ASN Pemkab Majalengka


Ia menyampaikan, pemberhentian ASN semacam ini merupakan yang pertama kalinya di masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Bupati Majalengka sejak Desember 2023.


Karenanya, Dedi berharap, tidak ada lagi ASN di Kabupaten Majalengka yang melakukan pelanggaran, sehingga Pemkab Majalengka berhasil menerapkan budaya kinerja maksimal.


"Saya juga tidak akan tebang pilih, siapa pun ASN yang melanggar akan diberikan punishment, dan ASN yang berprestasi langsung diberikan rewars," ujar Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved