Viral

Digerebek Selingkuh, Mantan Kades Nekat Ngantor Padahal sudah Dipecat, Warga Ngamuk Segel Kantor

Tanpa rasa malu, mantan kades itu tetap berangkat ke kantor seolah tidak membuat kesalahan.

tribun
Digerebek Selingkuh, Mantan Kades Nekat Ngantor Padahal sudah Dipecat 

TRIBUNCIREBON.COM - Kepala Desa Blora, Jawa Tengah, Wiwik Suhendro nekat ngantor padahal sudah dipecat.

Wiwik Suhendro dipecat usai digerebek bareng dengan selingkuhannya.

Tanpa rasa malu, mantan kades itu tetap berangkat ke kantor seolah tidak membuat kesalahan.

Aksi nekat Wiwik Suhendro pun membuat warga ngamuk dan menyegel ruang kerja Kades Sendangharjo.

Alasan warga menyegel ruang kerja kades lantaran bentuk kekecewaan warga kepada Wiwik Suhendro, yang masih tetap ngantor, meskipun sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya.

Diketahui, Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Sendangharjo, oleh Bupati Blora Arief Rohman.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana asusila.

Karena kesal, warga akhirnya menyegel akses pintu keluar masuk ruang kerja Kades menggunakan papan kayu. 

Baca juga: Suasana Menegangkan Penggerebekan Oknum Kades Selingkuh, Kaca Jendela Villa Sampai Pecah

"Kami ingin menunjukkan ketidakpuasan kami. Kepala desa seharusnya mengundurkan diri setelah pemecatan tersebut," ujar salah seorang warga, Sumarno.

Sumarno menjelaskan, upaya warga mulai dari audensi dengan DPRD, Dinas PMD dan Bupati Blora yang direspons oleh Bupati Blora dengan turunnya SK pemecatan kepada Wiwik, tidak diindahkan.

Kendati Wiwik diketahui telah melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

"Kita sudah mengambil langsung ke BPASN, tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro selaku Kepala Desa. Lalu kita berinisiatif menyegel ruang kerjanya," jelasnya.

Warga berharap agar Bupati Blora Arief Rohman segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi Wiwik Suhendro.

Di sisi lain, Ketua BPD Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, menambahkan, pihaknya membenarkan kalau warga dengan biaya sendiri mengambil keputusan dari BPASN tentang surat penolakan banding dari Wiwik Suhendro.

"Kami mendukung tindakan warga ini. Harapan kami, ada tindakan tegas dari pemerintah daerah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved