Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.