Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bareskrim Polri tidak menyarankan persidangan kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Panji Gumilang digelar di Kabupaten Indramayu.
Hal ini mengingat berbagai pertimbangan, terutama dari sisi keamanan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim membenarkan saran sidang kasus Panji Gumilang tersebut.
Meski tersangka dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Namun, Bareskrim Polri menyarankan untuk persidangan tidak digelar di Indramayu.
"Iya Bareskrim menyebut tidak disarankan persidangan digelar di Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (31/10/2023).
Ipda Tasim mengatakan, saran ini berdasarkan hasil analisis intelijen.
Dimana salah satu pertimbanganya adalah karena berlangsung di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Sehingga Polri mempertimbangkan dengan tetap mengedepankan situasi wilayah agar aman dan terkendali," ujar dia.
Baca juga: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sendiri sebelumnya tiba di Indramayu pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB usai dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang tiba dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Saat ini, Panji Gumilang berada di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut
Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.