Berita Indramayu Hari Ini

Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Putri Apriyani saat mendatangi kediaman kuasa hukum mereka, Toni RM karena tidak puas dengan Pasal yang disangkakan polisi kepada tersangka

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Keluarga Putri Apriyani, korban pembunuhan dengan cara dibakar kecewa atas ancaman 15 tahun penjara yang disangkakan polisi kepada tersangka.

Keluarga korban menilai, Alvian Maulana Sinaga yang merupakan oknum mantan polisi itu seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

Karja (47), ayah Putri bersama istri dan saudaranya yang lain pun langsung mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka usai mengetahui hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku.

Baca juga: Tips Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025, Ada PKH, BPNT, PIP, BLT hingga Bansos Pemda

Keluarga minta adanya keadilan untuk almarhumah Putri Apriyani dan pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal.

“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar ayah Putri, Karja kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/8/2025).

Dalam konferensi persnya, Polres Indramayu diketahui mengenakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: HARI INI, Persib Bandung Umumkan Pemain Baru Lewat TVRI Jawa Barat, Tambah 3 Pemain Baru

Menurut keluarga, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal tersebut. Apalagi ada dugaan bahwa pembunuhan yang dilakukan Alvian Maulana Sinaga dilakukan secara berencana.

Dugaan itu dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp 32 juta. 

Dari rekening koran tabungan, tercatat uang yang seharusnya diambil untuk keperluan gadai sawah itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum kejadian pembunuhan terjadi.

Karja pun meminta agar Alvian dihukum mati atau minimal di penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujar dia.

Baca juga: Macan Tutul Masuk Pemukiman, Bupati Kuningan Klaim Akibat Gangguan Rantai Makanan

Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri menyampaikan, secara pribadi ia juga sudah membaca berita perihal konferensi pers Polres Indramayu soal penangkapan Alvian Maulana Sinaga.

Termasuk soal Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.


“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati, kalau pakai Pasal itu justru hukumannya cuma 7 tahun,” ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini