Panji Gumilang Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Indramayu Kebut Kelengkapan Berkas ke Pengadilan, Panji Gumilang Segera Disidang

Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan administrasu agar Panji Gumilang bisa segera disidangkan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang, tersangka kasus penistaan agama akan segera disidang di Pengadilan Negeri Indramayu.

Hari ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Kabupaten Indramayu, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Tersangka Panji Gumilang dan Berkas Perkaranya Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu, Hari Ini

Panji Gumilang tiba sekitar pukul 11.20 WIB di Kejaksaan Negeri Indramayu dan langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan administrasu agar Panji Gumilang bisa segera disidangkan.

"Berkas tersebut nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilanbdan untuk segera disidangkan kasusnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Panji Gumilang Kembali ke Indramayu, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Saat Tiba Sembunyikan Muka

Arie mengatakan, selain pelimpahan tersangka dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu juga mendapat pelimpahan bekas.

Berkas yang diterima ini, kata dia, sudah dinyatakan lengkap oleh tim peneliti dari Kejaksaan Agung.

"Saat ini yang bersangkutkan kita tempatkan dahulu di Lapas Indramayu untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar dia.

Baca juga: Panji Gumilang Dikirim ke Lapas Indramayu Untuk Jalani Penahanan Selama 20 Hari Kedepan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved