Pelaku TPPO yang Kirim Rokaya ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban: Saya Kurang Puas

Penulis: Handhika Rahman
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan vonis terhadap Saeni terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.

"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.

Baca juga: Ingat Kasus Rokaya TKW Indramayu yang Viral Minta Tolong Jokowi? Pelakunya Disidang di Pengadilan

 

Berita Terkini