Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Saeni terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) terhadap Rokaya warga Indramayu ke Irak divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.
Putusan vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Dalam video tesebut, Rokaya mengaku sakit parah dan penglihatannya terganggu karena muncul bintik hitam di matanya.
Walaupun nyaris buta, Rokaya masih dipaksa bekerja berat oleh majikannya.
Dalam video tersebut Rokaya terlihat pucat dan meneteskan air matanya serta berbicara dengan suara yang serak.
Ia mengaku tak tahan dengan sakit yang ia derita. Selain mengeluhkan penglihatannya, leher dan kepalanya juga terasa sakit.
Hari ini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Rabu (4/10/2023).
Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.
Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.