Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.