Ini Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. 

"Kemudian, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 tentang Susunan Keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon."

"Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Dan masih banyak lagi," jelas dia.

Ayu menambahkan, dengan adanya kegiatan rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi antar pemangku kebijakan dan acuan dalam pemetaan dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekaligus mendorong penguatan program dan kebijakan dalam upaya penanganan yang komprehensif penanganan kekerasan di Kabupaten Cirebon.

Sementara, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti mengatakan, dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, ternyata yang melapor hanya 11 ribu. 

Ini berdasarkan data seluruh Indonesia, artinya ini menjadi bentuk keprihatinan semua, supaya kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

"73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit," kata Eni.

Lanjutnya, kementerian mempunya 6 fungsi layanan, diantaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

"Oleh karena itu, semua harus bergandengan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Baca juga: Kak Seto Sebut Mendidik Anak Pakai Kekerasan Sudah Ketinggalan Zaman: Sekarang Zaman Cinta

 

 

Berita Terkini