* Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
* Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
* Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
* Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
* Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yakni:
* Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
* Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
* Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV
Baca juga: UGJ Cirebon Rencanakan Tak Lagi Menjadikan Skripsi sebagai Tugas Akhir Mahasiswa