Hingga Juli 2023, BPN Sudah Serahkan 28 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Majalengka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BPN Majalengka bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka melakukan sosialisasi terkait PTSL PM, Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyerahkan hampir 30 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Majalengka.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Makalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, hingga kini jumlah sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada warga mencapai 28 ribuan.


Menurut dia, jumlah tersebut kira-kira baru 46 persen dari target PTSL di Kabupaten Majalengka yang mencapai 60 ribu sertifikat tanah.

Baca juga: Animo Masyarakat Tinggi, Kuota Program PTSL di Majalengka Ditambah Menjadi 60 Ribu


"Hingga akhir Juli 2023, kami sudah membagikan 28 ribu sertifikat tanah program PTSL," kata Wendi Isnawan saat ditemui di BPN Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (14/8/2023).


Ia mengatakan, hingga kini jajarannya masih bekerja ekstra keras untuk menerbitkan 60 ribu sertifikat tanah yang ditargetkan pada tahun ini.


Pihaknya mengakui, pada mulanya target program PTSL di Majalengka hanya 40 ribuan, kemudian ditambah menjadi 60 ribuan pada awal bulan ini.


Bahkan, pada mulanya pendaftaran program PTSL juga ditutup karena animo warga cukup tinggi, sehingga kuota yang tersedia pun telah terpenuhi.

Baca juga: Target Meningkat Empat Kali Lipat, BPN Kabupaten Cirebon Ajak Semua Pihak Sukseskan Program PTSL


"Sisa 12 ribu target sertifikat tanah tahun ini sudah penuh untuk warga Kecamatan Cigasong, Majalengka, tapi akhirnya kuota ditambah, karena animo masyarakat tinggi," ujar Wendi Isnawan.


Ia menyampaikan, penambahan kuota sertifikasi tanah program PTSL tersebut dialokasikan untuk warga Kecamatan Panyingkiran dan Majalengka.


Wendi optimistis target 60 ribu tersebut bakal tercapai pada akhir tahun ini, dan masyarakat mendapatkan sertifikat tanahnya sebagai bukti kepemilikan yang sah.


"Sejauh ini, kendalanya hanya dari sisi SDM, karena jumlah petugas kami terbatas, sehingga harus bekerja ekstra keras," kata Wendi Isnawan.

Berita Terkini