Selama berhari-hari korban diajaknya tinggal di kamar indekosnya.
Bahkan, untuk menahan korban agar tidak pergi pelaku juga turut mengiming-imingi AW untuk mendapatkan pekerjaan.
Pekerjaan tak kunjung datang, AW justru malah menjadi nafsu bejat pelaku.
Pelaku Ditangkap
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Anaf.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan pelaku Anaf usai mendapatkan laporan.
Baca juga: Begini Modus Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil 2 Bulan
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik.
Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Tribunnews.com/SuryaMalang)
Baca tanpa iklan