TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria M Anaf Tantowi seorang pria di Gresik menculik hingga merudapaksa siswi SMA berinisial AW.
Dia melakukan aksi bejat itu dengan dalih sudah sebulan lebih tak mendapat jatah biologis dari sang istri,
Pelaku ternyata sudah sembilan kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban.
Pelaku mengaku bahwa dirinya tidak berhubungan intim dengan istri kurang lebih sudah satu bulan.
"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Anaf Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini
Pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung kopi yang memang tidak tinggal serumah dengan istrinya.
Anaf Tantowi tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran.
Awal perkenalan Anaf dengan siswi SMA tersebut melalui media sosial Facebook.
Intens berinteraksi di FB, hingga akhirnya keduanya bertukar nomor ponsel. Dan pada akhirnya AW kerap curhat dengan pelaku.
Momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengajak korban ke indekosnya dan kabur dari rumah.
Baca juga: Ayah di Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil, Terbongkar Gara-gara Ini
AW diketahui sempat tinggal berhari-hari di rumah indekos pelaku hingga menjadi budak pelampiasan nafsu Anaf.
Kurang lebih sembilan kali Anaf melampiaskan nafsunya kepada AW, hal tersebut dilakukannya sepulang kerja jaga warkop.
9 Kali Berhubungan Intim
Seolah ketagihan, Anaf penjaga warkop di Gresik hingga sembilan kali merudapaksa AW siswi SMA yang berhasil dikelabuinya.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku seusai menjaga warkopnya.
Pelaku yang kerap mendengar curhatan AW malah mandapat celah untuk berbuat tak senonoh.
Selama berhari-hari korban diajaknya tinggal di kamar indekosnya.
Bahkan, untuk menahan korban agar tidak pergi pelaku juga turut mengiming-imingi AW untuk mendapatkan pekerjaan.
Pekerjaan tak kunjung datang, AW justru malah menjadi nafsu bejat pelaku.
Pelaku Ditangkap
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Anaf.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan pelaku Anaf usai mendapatkan laporan.
Baca juga: Begini Modus Pria Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Anak Sambungnya Hingga Hamil 2 Bulan
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik.
Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Tribunnews.com/SuryaMalang)