Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menanggapi soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
Diketahui, wacana perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun semakin panas ketika dikaitkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 yang semakin mendekat.
Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Disebutkan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Kempek Cirebon, Mahmud meminta agar semua pihak menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca juga: Saat Dialog Kebangsaan di Bandung, Anies Baswedan Bicara soal Pertumbuhan Ekonomi
Yang mana sampai saat ini, wacana itu masih disidangkan di MK.
"Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konsitusi, masih disidangkan," ujar Mahfud kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).
Ia juga menyebut, semua keputusan sepenuhnya wewenang MK.
Yang jelas, mewakili pemerintah pusat, pihaknya akan mengikuti apapun keputusannya nanti.
"Pemerintah akan mengikuti dengan seksama apapun keputusannya nanti, karena begitu lah menurut konsitusi kita."
"Kalau ada konflik penafsiran terhadap konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang itu diselesaikan oleh MK," ucapnya.
Meski waktu pemutusan itu dianggap mepet, Mahfud yakin, MK bisa memberi keputusan yang terbaik.
"Ya MK sudah tahu, mau dua bulan, mau berapa gitu," jelas dia.
Kunjungannya ke Ponpes Kempek Kabupaten Cirebon sendiri, Mahfud dijadikan sebagai pemateri dalam acara dialog kebangsaan yang digelar di Gedung Aula Ponpes setempat.