"Jadi, untuk radius itu bergantung pada banyaknya calon peserta didik yang ingin mendaftar. Artinya, penetapan radius ini prioritas pada warga berdomisili sekitar dan itu bisa berubah," ujarnya .
Perubahan dalam jangkauan penerimaan siswa pada sekolah bisa berubah, hal itu ketika jumlah peserta membludak.
"Jadi begini, titik sekolah tertentu jangkauan 1 KM itu calon peserta didik banyak dan kapasitas rombel terbatas. Zonasi tentu akan berubah dan tidak pada penentuan 1 KM, melainkan bisa berkurang," katanya.
Dalam PPDB, kata Abidin mengemuka tidak semua sekolah bisa menerima calon peserta didik dengan jumlah banyak. Hal ini karena ada regulasi pada pembatasan jumlah rombongan belajar pada kelas.
"Untuk kapasitas setiap rombel itu sekitar 32. Ketentuan itu ada dalam aturan dan aplikasi ada. Jadi, ketika sekolah memaksakan peserta didik lebih banyak, jelas tidak baik. Karena, dalam pelaksanaan KBM itu ada standar pelayanan pendidikan dan regulasi tentang kesiapan calon penerima BOS," ujarnya. (*)
Baca juga: Kecewa, Anaknya Tak Lolos Jalur Zonasi PPDB, Orangtua Siswa Nekat Ngukur Jarak ke Sekolah