Kuota
Kuota terbesar pada PPDB SMA di Jawa Barat ada pada jalur zonasi yakni sebesar 50 persen.
Sedangkan kuota pada jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraaan kuotanya sebesar 25 persen.
Jalur afirmasi yang meliputi KETM, peserta didik berkebutuhan khusus, dan kondisi tertentu, kuotanya sebesar 20 persen.
Rinciannya adalah KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.
Kuota terkecil ada pada jalur pindah tugasorangtua/wali dan anak guru/tenaga kependidikan.
Dikutip dari Kompas.com, seleksi jalur perpindahan tugas orangtua ditentukan berdasarkan jarak.
Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Sementara pada jalur rapor terdiri atas empat jalur.
Pertama, Jalur Prestasi Nilai Rapor yang harus melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau hasil ujian sekolah.
Kedua, Jalur Prestasi Kejuaraan, dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Ketiga, Jalur Nilai Rapor Umum didasarkan dari hasil pemeringkatan rata-rata jumlah nilai rapor aspek pengetahuan (kognitif) dari 7 mata pelajaran selama 5 semester, yang diurutkan dari nilai terbesar sampai memenuhi kuota.
Keempat, Jalur Persiapan Kelas Industri yang dibuka bagi siswa SMK untuk menempati kelas khusus. Mereka akan diberikan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan industri.