TRIBUNCIREBON.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB 2023) pada SMA negeri akan segera dimulai.
Penerimaan siswa baru SMA negeri di Provinsi Jawa Barat diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Para siswa yang akan mengikuti PPDB Jabar 2023 juga disarankan untuk mengikuti prosesnya melalui aplikasi Sapawarga.
Aturan ini berlaku untuk PPDB SMA/SMK negeri di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat temasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.
Berikut ini jadwal PPDB Jawa Barat tahap 1 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB:
Baca juga: H-4 PPDB Jabar 2023, Cek Daftar Sekolah Negeri Unggulan di Majalengka, Lokasinya Ada di Sini
• Tanggal 6-10 Juni 2023
Kegiatan: pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB:
SMA:
a. Jalur Afirmasi: Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), peserta didik berkebutuhan khusus, kondisi tertentu
b. Jalur perpindahan tugas: orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan
c. Jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan
SMK:
a. Jalur Afirmasi: KETM, peserta didik berkebutuhan khusus, kondisi tertentu
b. Jalur perpindahan tugas: orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan
c. Jalur prestasi nilai rapor dan kejuaraan
d. Jalur prioritas terdekat
e. Jalur persiapan kelas industri
f. Tes minat dan bakat, program/bidang keahlian
SLB:
Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online pada link yang disediakan SLB atau datang ke sekolah.
• Tanggal 7-12 Juni 2023: Pada kurun waktu ini, PPDB tahap 1 memasuki tahapan masa sanggah verifikasi
• Tanggal 13-15 Juni:
Antara 13-15 Juni ada dua kegiatan yakni:
a. Pemetaan Afirmasi KETM
b. Uji kompetensi jalur prestasi kejuaraan (SMA)
• Tanggal 16-17 Juni 2023:
Antara 16-17 Juni ada tiga kegiatan PPDB tahap 1 yakni:
a. Rapat koordinasi penyaluran KETM
b. Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1
c. Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 20 Juni 2023: pengumuman hasil PPDB tahap I
• 21-23 Juni 2023: Daftar ulang PPDB tahap I
Sedangkan PPDB Tahap 2 yang diperuntukkan bagi jalur zonasi dilaksanakan selama 4 hari.
PPDB Tahap 2 pada SMA hanya melayani jalur zonasi dan tahap 2 pada SMK hanya melayani jalur prestasi rapor umum.
Jadwal PPDB tahap 2 adalah sebagai berikut:
• 26-28 dan 30 Juni: Pendaftaran
• 10-11 Juli: Daftar Ulang
• 12-14 Juli: Masa pengenalan lingkungan sekolah
• 17 Juli: Tahun ajaran baru
Dari sejumlah jalur PPDB pada SMA, jalur zonasi di tahap dua merupakan jalur yang terpadat.
Mayoritas lulusan SMP akan mendaftar lewat jalur zonasi. Persaingan di jalur ini juga sangat ketat.
Baca juga: Klik Link Ini untuk Pendaftaran PPDB 2023 Lengkap dengan Jalur hingga Tahapan PPDB SMA/SMK
Persyaratan
Berdasarkan laman Disdik Jabar, persyaratan utama bagi calon peserta didik adalah memiliki Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih.
Jika Kartu Keluarga (KK) yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.
Untuk PPDB jalur persiapan kelas industri SMK, nilai yang dihitung hanya 5 mata pelajaran yakni pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.
Untuk jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), calon peserta didik harus melampirkan Kartu Penanggulangan Kemiskinan/Surat Terdaftar Pada DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
Sementara untuk siswa disabilitas melampirkan hasil Asesmen/Diagnosa Kekhususan oleh para ahli.
Bagi calon siswa dengan kondisi tertentu, bisa melampirkan surat tugas atau surat keterangan korban bencana.
Termasuk calon siswa atau CPD yag orangtuanya pindah tugas, maka melampirkan surat tugas yang ada.
Kuota
Kuota terbesar pada PPDB SMA di Jawa Barat ada pada jalur zonasi yakni sebesar 50 persen.
Sedangkan kuota pada jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraaan kuotanya sebesar 25 persen.
Jalur afirmasi yang meliputi KETM, peserta didik berkebutuhan khusus, dan kondisi tertentu, kuotanya sebesar 20 persen.
Rinciannya adalah KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.
Kuota terkecil ada pada jalur pindah tugasorangtua/wali dan anak guru/tenaga kependidikan.
Dikutip dari Kompas.com, seleksi jalur perpindahan tugas orangtua ditentukan berdasarkan jarak.
Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Sementara pada jalur rapor terdiri atas empat jalur.
Pertama, Jalur Prestasi Nilai Rapor yang harus melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau hasil ujian sekolah.
Kedua, Jalur Prestasi Kejuaraan, dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Ketiga, Jalur Nilai Rapor Umum didasarkan dari hasil pemeringkatan rata-rata jumlah nilai rapor aspek pengetahuan (kognitif) dari 7 mata pelajaran selama 5 semester, yang diurutkan dari nilai terbesar sampai memenuhi kuota.
Keempat, Jalur Persiapan Kelas Industri yang dibuka bagi siswa SMK untuk menempati kelas khusus. Mereka akan diberikan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan industri.