Anggota Komisi I DPRD Majalengka Hamzah Nasyah menambahkan, bahwa kedua perusahaan itu secara jelas menyalahi aturan yang berlaku di Majalengka.
"Tentang perizinan ini diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021, pengusaha itu wajib memiliki perizinan dan itu tidak dilakukan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya juga belum diajukan," kata Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Majalengka menemukan dugaan pelanggaran izin di dua perusahaan besar di wilayahnya.
Hal itu ditenggarai setelah mereka melakukan sidak, belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi melalui anggotanya Hamzah Nasyah mengatakan, dua perusahaan besar itu berlokasi di Kertajati.
Diungkapkan dia, bahwa dugaan pelanggaran didapat usai mereka melakukan sidak.
"Jadi hari Senin pekan kemarin kita melakukan sidak di tiga perusahaan besar, yakni di perusahaan di Kecamatan Sumberjaya dan di Kecamatan Kertajati tepatnya di kawasan bandara," ujar Hamzah.
Di sana, Komisi I menemukan adanya pelanggaran perizinan yang belum keluar berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun proses pembangunan gedung sudah dilakukan bahkan satu laginya sudah sampai tahap selesai.
"Kedua bahwa kami beralih ke pembangunan gedung hotel yang ada di kawasan Bandara Kertajati, perusahaan ini sangat parah, kenapa? kami menduga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum keluar tapi bangunan sudah hampir 60 persen selesai. Belum dengan ketinggiannya karena ini di wilayah bandara? Terkait dengan lalu lintas udara."
"Apakah ini tingginya sudah termasuk yang diperbolehkan atau tidak? Begitu juga dengan akses jalan keluar masuk kendaraan ke luar dan dalam hotel karena ada dalam lingkungan Bandara. Berarti harus ada MoU dengan pihak bandara? Saya tidak lebih jauh meneliti ke sananya ya, satu aja yang paling parah PBG belum keluar pembangunan gedung hotel itu sudah selesai sekitar 60 persen."
"Perusahaan satunya yang masih di kawasan bandara apalagi lebih parah lagi, bangunan sudah selesai PBG diduga belum sama sekali. Maka Saya katakan dua perusahaan ini parah sekali. Bagaimana bisa perusahaan membangun tanpa PBG yang belum keluar?," katanya.
Merujuk pada aturan, sebuah perusahaan boleh mulai membangun fisik bangunan jika telah mendapatkan PBG.
Namun jika belum, hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
Kedua perusahaan itu pun, lanjut Hamzah, sampai saat ini belum bisa menunjukkan data berkas jika pembangunan gedung telah menempuh prosedur yang berlaku.
"Oleh karena itu, Kami dari Komisi 1 akan melakukan penegakan disiplin dan pengamanan mengingat Majalengka ke depan akan menjadi kota megapolitan, penegakan Perda kalau tidak kita sendiri yang menegakkannya mau kapan lagi, karena mulai dari sekarang kita harus bersih dari praktek-praktek kotor."
"Bahkan kami tidak segan-segan untuk perintahkan penutupan paten dan tidak untuk dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: H-4 PPDB Jabar 2023, Cek Daftar Sekolah Negeri Unggulan di Majalengka, Lokasinya Ada di Sini