Tanggapi Soal 2 Perusahaan di Kertajati Tak Berizin, Bupati Majalengka:Harus Dihentikan Atau Ditutup

Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Majalengka, Karna Sobahi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi menanggapi perihal adanya dua perusahaan di wilayahnya yang terbukti belum memiliki izin.

Tak segan-segan, orang nomor satu di Majalengka itu meminta, dua perusahaan tersebut agar dihentikan atau ditutup operasionalnya.

"Prinsip kalau belum memilki izin, (dua perusahaan itu) harus dihentikan atau ditutup," ujar Karna melalui pesan singkat, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, dua perusahaan yang belum memiliki izin berada di kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Hal itu terkuak saat perwakilan dua perusahaan tersebut memenuhi undangan Komisi I DPRD Majalengka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (30/5/2023).

Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi pun menyayangkan jika faktanya memang kedua perusahaan itu belum memiliki izin pembangunan.

Bahkan yang parahnya, kedua perusahaan tersebut sudah mulai proses pembangunan, salah satunya sudah selesai.

"Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, mereka mengaku bersalah," ujar Teten saat diwawancarai media, Selasa (30/5/2023).

Menurut Teten, jika dibiarkan dikhawatirkan akan memunculkan kesan jelek terhadap pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Iya, Majalengka butuh investor, tapi juga mereka harus mematuhi aturan yang berlaku," ucapnya.

Disinggung langkah selanjutnya, Teten menyebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP, yang dalam hal ini selalu penegakan peraturan daerah (Perda).

Sementara saat RPD berlangsung, Satpol PP tidak dihadiri langsung oleh Kasatpol PP.

"Tadi Kasatpol PP dan Damkar tidak hadir, dan hanya diwakili. Untuk rekomendasi kepada dua perusahaan ini, kami terlebih dahulu akan koordinasi dengan Pol PP. Apakah dihentikan dulu, atau bagaimana. Bisa juga itu dihancurkan," jelas dia.

Halaman
12

Berita Terkini