Mengenai dugaan kasus pencabulan tersebut, kini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
"Kasusnya ditangani unit PPA dan pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, EEF melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak September 2022.
"Pelaku melakukan perbuatan itu sudah tiga kali dan dilakukan di tempat yayasan yang dikelola pelaku," ujarnya.
AKBP Willy Andrian menyebut, kini korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, EEF mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh tersebut kepada siapa pun.
"Dari pengakuan korban, jadi si pelaku ini mencoba mengeluarkan ancaman. Karena tindakannya itu supaya tidak diketahui orang lain," ujarnya. (*)
Baca juga: Buntut Rudapaksa Anak Asuhnya, Oknum Pengurus Panti Asuhan di Kuningan Terancam Hukuman Penjara