Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIRENON.COM, KUNINGAN - Breaking News, petugas kepolisian berhasil menangkap salah seorang oknum pengurus panti asuhan di Kuningan.
Hal itu menyusul dengan tindakan tidak terpuji dari si oknum pengurus panti asuhanyang tega telah melakukan rudapaksa anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut.
"Benar, untuk pengasuh yang telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap anak di bawak umur, sudah kami tangkap dan sekarang kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (32/5/2023).
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Diduga Rudapaksa Dua Bocah SD di Sukabumi, Ini Kronologinya
Penangkapan terhadap seorang oknum pengurus yayasan panti asuhan di Kuningan itu berinisial EEF (61).
"Oknum pengurus yayasan tega mencabuli remaja perempuan dibawah umur. Padahal korban merupakan anak asuh di yayasan tersebut," katanya.
Mengenai dugaan kasus pencabulan tersebut, kini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
"Kasusnya ditangani unit PPA dan pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, EEF melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak September 2022.
"Pelaku melakukan perbuatan itu sudah tiga kali dan dilakukan di tempat yayasan yang dikelola pelaku," ujarnya.
AKBP Willy Andrian menyebut, kini korban mengalami trauma psikis cukup berat. Sebab, EEF mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakukan tak senonoh tersebut kepada siapa pun.
"Dari pengakuan korban, jadi si pelaku ini mencoba mengeluarkan ancaman. Karena tindakannya itu supaya tidak diketahui orang lain," ujarnya. (*)
Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa dan Sekap Siswi SMK